Penerimaan Peserta Dididik Baru (PPDB)
SMP Negeri 2 Mantup
Tahun Pelajaran 2020 - 2021
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan peserta didik baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada tingkat Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
2. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP)
3. Nilai Ujian Sekolah / Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan adalah angka yang diperoleh dari ujian sekolah/madrasah yang dicantumkan dalam Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah/Madrasah (SKHUS/M)
4. Sertifikat Tahfidz Al-Quran adalah piagam penghargaan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan kepada siswa beragama islam yang telah melaksanakan pembelajaran hafalan Al-Quґ’аn berdasarkan Perbup Nomor 5 tahun 2013 dan bagi yang beragama lain dapat meminta surat keterangan dari guru pembina agamanya.
5. Prestasi Akademik dan Non-Akademik adalah prestasi yang diperoleh siswa dan dilegalisasi oleh sekolah, oleh dinas/instansi yang mengeluarkan, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
6. Zonasi adalah pembagian wilayah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru berdasarkan jarak domisili atau tempat tinggal peserta didik dengan sekolah yang dituju yang dibuktikan oleh dokumen kependudukan dan atau surat keterangan dari yang berwenang.
7. Sistem PPDB adalah sistem pendaftaran yang dilakukan secara Daring (Dalam Jaringan) / online dan Luring (luar jaringan) / Offline yang digunakan untuk mendaftar para Calon Peserta Didik Baru ke sekolah yang dituju berdasarkan zonasi yang telah ditentukan di Kabupaten Lamongan
8. Dinas Kabupaten Kabupaten Lamongan adalah dinas pendidikan yang menangani bidang Paud, Dikmas, dan Pendidikan Dasar (SD dan SMP).
1. Penerimaan peserta didik baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada tingkat Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
2. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP)
3. Nilai Ujian Sekolah / Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan adalah angka yang diperoleh dari ujian sekolah/madrasah yang dicantumkan dalam Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah/Madrasah (SKHUS/M)
4. Sertifikat Tahfidz Al-Quran adalah piagam penghargaan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan kepada siswa beragama islam yang telah melaksanakan pembelajaran hafalan Al-Quґ’аn berdasarkan Perbup Nomor 5 tahun 2013 dan bagi yang beragama lain dapat meminta surat keterangan dari guru pembina agamanya.
5. Prestasi Akademik dan Non-Akademik adalah prestasi yang diperoleh siswa dan dilegalisasi oleh sekolah, oleh dinas/instansi yang mengeluarkan, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
6. Zonasi adalah pembagian wilayah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru berdasarkan jarak domisili atau tempat tinggal peserta didik dengan sekolah yang dituju yang dibuktikan oleh dokumen kependudukan dan atau surat keterangan dari yang berwenang.
7. Sistem PPDB adalah sistem pendaftaran yang dilakukan secara Daring (Dalam Jaringan) / online dan Luring (luar jaringan) / Offline yang digunakan untuk mendaftar para Calon Peserta Didik Baru ke sekolah yang dituju berdasarkan zonasi yang telah ditentukan di Kabupaten Lamongan
8. Dinas Kabupaten Kabupaten Lamongan adalah dinas pendidikan yang menangani bidang Paud, Dikmas, dan Pendidikan Dasar (SD dan SMP).
Persyaratan Calon peserta didik kelas 7 (tujuh) SMP adalah :
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli Tahun berjalan, dibuktikan dengan menunjukkan akta kelahiran asli dan Kartu Keluarga asli.
2. Menunjukkan Kartu Keluarga asli dan menyerahkan fotokopinya untuk mengetahui domisili calon peserta didik. Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisasi oleh lurah/kades setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
3. Menyerahkan Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang berisi : Nomor Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT), nama, tempat tanggal lahir, Nomor Induk Siswa Nasional dan asal sekolah.
4. Memiliki ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD/MI atau bentuk lain sederajat
Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dapat melakukan seleksi selain sebagaimana dimaksud di atas dengan memperhatikan Kalender Pendidikan.
Syarat usia sebagaimana dimaksud di atas dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli Tahun berjalan, dibuktikan dengan menunjukkan akta kelahiran asli dan Kartu Keluarga asli.
2. Menunjukkan Kartu Keluarga asli dan menyerahkan fotokopinya untuk mengetahui domisili calon peserta didik. Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisasi oleh lurah/kades setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
3. Menyerahkan Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang berisi : Nomor Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT), nama, tempat tanggal lahir, Nomor Induk Siswa Nasional dan asal sekolah.
4. Memiliki ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD/MI atau bentuk lain sederajat
Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dapat melakukan seleksi selain sebagaimana dimaksud di atas dengan memperhatikan Kalender Pendidikan.
Syarat usia sebagaimana dimaksud di atas dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik
0 Komentar "INFORMASI PPDB "
Posting Komentar