LDKMS

LDKM 2010 di SUMBERBOTO MOJOKERTO
Photobucket

STRUKTUR

  • Kepala Sekolah : Hadi Sarjono, SP.d, M.Pd.
  • WAKA I : Drs. Yuswanjang
  • WAKA II : Madiono, S.Pd, M.PI
  • KAUR SARPRAS : Rudi Subyantoro, S.Pd
  • KAUR HUMAS : M. Khusnul. H, S.Pd, M.Ag
  • KAUR KESISWAAN : Siti Mazuroh, S.Pd, M.Ag
  • KAUR KURIKULUM : Nurul Qomariyah, S.Pd,

Pengikut

KOMENTAR PALING ANNYAR

Diberdayakan oleh Blogger.

ATURAN BERSEPEDA MOTOR SMPN 2 MANTUP

www.tips-fb.com Diposting oleh smpn2mantup Ki Yuswa On 20.30


Oleh :
Ivan Andhika Permana 9A

Sekolahan SMPN 2 Mantup sangat adil dengan peraturan membawa sepeda motor berstandar Nasional Indonesia karena jika memodifikasi motor yg sangat melanggar peraturan akan di ambil motornya dan di suruh wali murid untuk mengambil motor anak tersebut dan di beri nasehat tidak boleh membawa sepeda motor yg bermodifikasi yg menyalahi aturan.

1.Helm merupakan salah satu perangkat keselamatan dalam berkendara,Saking wajibnya, penggunaan helm oleh pengendara motor pun diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 ayat 7 dan 8.

2.Larangan motor tidak standar seperti:
-motor menggunakan knalpot racing,Modifikasi itu antara lain pergantian roda menjadi lebih kecil dan sebagian besar lainnya menggunakan knalpot brong.

Modifikasi ini merujuk pada Pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatur tentang knalpot layak jalan yang merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
-mengganti ban motor dengan yg lebih kecil/ban cacing,Dasar penindakan yang digunakan petugas kepolisian mengacu pada beberapa peraturan, paling dasar adalah UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 48 ayat 1 disebut setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Ketentuan mengenai persyaratan teknis tersebut diatur kembali dalam PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

Mengenai roda atau ban antara lain diatur pada pasal 68 yang disebutkan kincup roda depan dengan batas toleransi 5 milimeter per meter.

Aturan lain pada pasal 73 yang menyatakan kedalam alur ban tidak boleh kurang dari 1 milimeter.
Karena penggantian ban cacing membahayakan diri sendiri.
-tidak memasang kaca spion,kendaraan bermotor dilengkapi dengan kaca spion. Secara fungsi, yaitu untuk memberikan citra objek di belakang lewat pantulan kaca. Namun, penggunaannya harus sesuai persyaratan dan peraturan yang berlaku.

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 37, kaca spion kendaraan bermotor baik untuk mobil maupun sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi dua persyaratan.

Berikut sepeda motor yang tidak memenuhi standart  :

 menggunakan knalpot racing

menggunakan ban cacing

tidak memasang spion

Berikut sepeda motor yang  memenuhi standart  :

berstandar nasional Indonesia yg patut di tiru tanpa memodifikasi apapun


0 Komentar "ATURAN BERSEPEDA MOTOR SMPN 2 MANTUP"

Posting Komentar

free counters
Asmaul Husna
memeriahkan HUT RI Agustus 2010
Photobucket

EMPUNYA BLOG

Foto saya
"Tidak Ada Ilmu Yang Tidak Bermanfaat, Tergantung untuk apa Ilmu itu"
Powered By Blogger

Pages

STATISTIK BLOG

KOLEKSI BENDERA

free counters

Blogger